Detail : International Conference Sebagai Konkritisasi Akselerasi Budaya Ilmiah di Pascasarjana IAI Qamarul Huda

image
  • By Admin
  • 01 Aug 2024
  • Berita

International Conference Sebagai Konkritisasi Akselerasi Budaya Ilmiah di Pascasarjana IAI Qamarul Huda

Salah satu tradisi akademik yang harus dibudayakan pada bangku Pascasarjana adalah tradisi konferensi internasional. Di Pascasarjana Institut Agama Islam Qamarul Huda ada berbagai kegiatan akademik yang bisa dinikmati oleh segenap civitas akademika, seperti Studium Generale on Series, Public Lecture on Series, Academic Purposes on Series, International on Series, Academic Resilience on Series, Academic Movement on Series, Academic Accelerating on Series, dan Hold of Science Forum. Salah satu tradisi akademik yang belum berhasil diwujudkan di kampus Pascasarjana Bagu adalah International Conference on Islamic Studies.

Sebagai langkah awal dalam merealisasikan International Conference on Islamic Studies di Pascasarjana Bagu, maka sangat penting memulainya dengan mengikuti persentasi International Conference di kampus-kampus ternama tanah air. Salah satu kampus ternama di tanah air yang menyelenggarakan International Conference on Series adalah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Melihat peluang untuk mendapatkan pengalaman sebesar-besarnya dalam menyelenggarakan International Conference, Direktur Pascasarjana IAIQH (Dr. Murdan, S.H.I., M.H.I., M.H.) menyergap peluang tersebut. Dr. Murdan mengikuti semua proses dan alur penyelenggaraan International Conference on Sharia and Law (ICoSLAW) ini, dari informasi, submit abstract, pengumuman lolos abstract, konfirmasi kehadiran, submit full paper, undangan menghadiri konferensi, hingga persentasi paper.

Pada Seri Ketiga ICoSLAW di UIN Sunan Ampel Surabaya ini, Dr. Murdan mempresentasikan paper yang bertema "EXPLORING THE PHENOMENON OF LEGAL PLURALITY IN INDONESIA: LEGAL RECONVENTION IN CASES OF DIVORCE AND
MARRIAGE ISBAT OF THE SASAK COMMUNITY". Dalam persentasi tersebut, Dr. Menjelaskan bahwa Pluralitas Hukum di Indonesia hari ini merupakan fenomena, realitas, dan fakta hukum yang tidak satupun orang yang mengejuantahkan. Ribuan suku, etnis, aliran kepercayaan, ras, dan ratusan pulau di Indonesia merepresentasikan pluralitas hukum tersebut. Begitupun dalam konteks masyarkat Sasak, mereka merupakan representasi nyata dari pluralitas hukum Indonesia. Lantas pertanyaan akademik hukumnya, apabila hakim dihadapkan dengan fakta hukum tersebut, bagaimana para hakim meresponnya, termasuk dalam kasus hukum perceraian dan isbat nikah di Lombok?

Lebih lanjut Dr. Murdan menyampaikan dalam ICoSLaw tersebut, hakim dalam merespon fakta hukum itu salah satunya adalah merekonvensi kembali eksistensi hukum agama, adat, dan negara. Sehingga, pada konteks ini hakim tidak lagi sebatas sebagai state offer atau Ex Officio belaka, tetapi mereka benar-benar sebagai simbol kebijaksanaan, keadilan, keseimbangan, kebenaran, dan kebaikan. Dengan materi persentasi tersebut, Dr. Murdan dinobatkan sebagai best atau greatest presentation dalam kegiatan itu.

Akhirnya, melalui International Conference on Sharia and Law ini diharapkan suatu hari mampu digeser ke Pascasarjana Bagu. Belajar, menimba, dan mentransfer pengalaman UIN Sunan Ampel Surabaya dalam mengadakan International Conference untuk terwujudnya International Conference on Islamic Studies di Pascasarjana Institut Agama Islam Qamarul Huda.

 

Dr. Murdan, M.H.I., M.H. 

(Direktur Pascasarjana)